Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq kembali menyoroti persoalan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan Unsoed. KPK juga menyebut dugaan praktik tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi proses yang transparan, adil, dan bebas dari praktik transaksional. KPK menegaskan OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat dan merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perguruan tinggi. Evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru diperlukan agar jalur mandiri tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi.
Pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan seluruh proses seleksi berjalan berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, sehingga akses pendidikan tinggi tetap menjadi hak yang diperoleh melalui proses yang adil dan berintegritas.