Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menegaskan bahwa rencana aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi.
Qodari menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Menurut Qodari, aksi unjuk rasa merupakan hal yang lazim dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, pemerintah tidak memandang rencana demonstrasi 27 Agustus sebagai sesuatu yang khusus atau istimewa.
“Unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain merupakan bagian dari negara demokrasi dan sudah sering terjadi,” ujar Qodari, Rabu (26/8/2026).
Rencana aksi tersebut akan diikuti sejumlah kelompok masyarakat dengan aspirasi dan tuntutan yang beragam. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Qodari menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan ketertiban umum.
Pemerintah pun menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, perbedaan pendapat dapat disalurkan melalui mekanisme demokratis dan konstruktif demi menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.